Gugatan Nurul-Nafik Dikabulkan Bawaslu Bojonegoro

23 May 2024 09:56

Bojonegoro: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro mengabulkan gugatan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati jalur independen atau perseorangan, Nurul Azizah-Nafik Sahal. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bojonegoro selaku tergugat, diminta untuk membuka kembali aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, memerintahkan KPUD Bojonegoro melaksanakan hasil putusan sidang ajudikasi ini. Aplikasi Silon selama 3x24 jam.

"Hasilnya kami memerintahkan KPU untuk melaksanakan hasil putusan sidang ini," ujar Handoko, Kamis, 23 Mei 2024.
 

Baca: Bapaslon Bupati Bojonegoro Gugat KPUD ke Bawaslu

Sebelumnya,pasangan Nurul Azizah-Nafik Sahal menggugat KPUD Bojonegoro ke Bawaslu setempat. Mereka tidak terima pendaftarannya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Sunaryo Abumain, selaku tim kuasa hukum, mengatakan, pihakanya merasa dirugikan atas penolakan yang dilakukan oleh KPUD karena dianggap kurang memenuhi persyaratan. Sebab, pihaknya sudah melampirkan berkas dukungan yang jumlahnya melebihi dari yang ditentukan, yakni berupa formulir pernyataan dukungan dan KTP sebanyak 75.777 berkas yang tersebar dari 15 kecamatan.

Mereka menyalahkan sistem aplikasi Silon yang lemah dan jaringan internet yang lemot. Terkadang suka eror, sehingga tidak punya banyak Waktu untuk memasukkan data.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)