Pakar: MK Masih Punya Kesempatan Banding Putusan Gugatan Anwar Usman

14 August 2024 23:55

Dalam putusan pokok perkara, majelis hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 terkait Pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK batal dan tidak sah. 

"Mengabulkan gugatan penggugat (Anwar Usman) untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN Jakarta tersebut dilansir pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Majelis hakim juga mewajibkan MK, selaku tergugat, untuk mencabut putusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK periode 2023-2028. MK juga diperintahkan untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Anwar Usman.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17/2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH, MH, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," tulis amar putusan itu.
 

Baca juga: MKMK Tunggu Salinan Putusan Gugatan Anwar Usman

Meski gugatannya dikabulkan, PTUN memutuskan menolak permintaan Anwar Usman untuk dipulihkan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028, seperti semula," tulis putusan PTUN Jakarta.

Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan mengatakan putusan tersebut tidaklah bersifat final, karena MK masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

"Masih jauh MK harus mengakselerasi dan memilih pimpinan Mahkamah Konstitusi," jelas Atang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)