Dugaan Pidana Kasus Gangguan Server PDN Kominfo Diusut

25 June 2024 19:42

Jakarta: Mabes Polri mengusut dugaan pidana dalam insiden gangguan pada server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pengusutan dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Ya tentu saja Polri akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait lainnya menangani kejadian-kejadian yang saat ini sedang terjadi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.

Mabes Polri akan berkolaborasi dengan sejumlah stakeholder terkait serangan virus ransomware dengan nama Brain Cipher Ransomware pada servet PDN. Koordinasi akan dilakukan dengan Kemenkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tujuannya untuk menemukan dugaan tindak pidana pada serangan siber di server PDN.

Upaya mitigasi juga dilakukan terhadap layanan-layanan milik pemerintah lainnya yang terkendala dampak serangan peretasan. "Semua yang terjadi ini bisa kita mitigasi dan kita antisipasi berikutnya tidak terjadi kembali," ungkap jenderal bintang dua itu.
 

Baca juga: BSSN Akui Kesulitan Investigasi Serangan ke Pusat Data Nasional

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut gangguan pada server PDN. Kapolri memastikan proses hukum dijalankan jika ditemukan tindak pidana terkait hal itu.

"Saya kira terkait dengan hal-hal yang bersifat serangan siber, kita kerja sama dengan BSSN untuk melakukan semacam assessment, research," kata Listyo di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Juni 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)