KPU Provinsi Diimbau Selesaikan Rekapitulasi Lebih Awal

13 March 2024 21:30

Jakarta: Anggota KPU periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, mengingatkan KPU provinsi di seluruh Indonesia harus menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara lima hari sebelum tanggal 20 Maret 2024. Tujuannya agar KPU punya cukup waktu untuk menyelesaikan seluruh dugaan kecurangan pemilu.

Menurutnya, akan terjadi masalah baru jika KPU provinsi tidak bisa menyelesaikan rekapitulasi pada lima hari sebelum tanggal 20 Maret. Oleh sebabnya dia mewanti-wanti agar bisa diselesaikan tepat waktu.

"Ini perlu dipantau kalau kawan-kawan di provinsi tidak bisa menyelesaikan tenggat waktunya sampai dua hari atau satu hari malah sebelum penutupan," kata Putu, Rabu, 13 Maret 2024.
 

Baca: Ingatkan KPU, Bawaslu Minta Pengumuman Hasil Pemilu Tepat Waktu

Sebelumnya, KPU menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional akan selesai sebelum 20 Maret 2024. Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan ada kemungkinan proses rekapitulasi selesai pada Senin, 18 Maret 2024.

"Kalau target, kami malah selesai sebelumnya. Apakah mungkin nanti tanggal 18 Maret," kata Mellaz.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)