13 March 2024 21:30
Jakarta: Anggota KPU periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, mengingatkan KPU provinsi di seluruh Indonesia harus menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara lima hari sebelum tanggal 20 Maret 2024. Tujuannya agar KPU punya cukup waktu untuk menyelesaikan seluruh dugaan kecurangan pemilu.
Menurutnya, akan terjadi masalah baru jika KPU provinsi tidak bisa menyelesaikan rekapitulasi pada lima hari sebelum tanggal 20 Maret. Oleh sebabnya dia mewanti-wanti agar bisa diselesaikan tepat waktu.
"Ini perlu dipantau kalau kawan-kawan di provinsi tidak bisa menyelesaikan tenggat waktunya sampai dua hari atau satu hari malah sebelum penutupan," kata Putu, Rabu, 13 Maret 2024.
| Baca: Ingatkan KPU, Bawaslu Minta Pengumuman Hasil Pemilu Tepat Waktu |