Ingatkan KPU, Bawaslu Minta Pengumuman Hasil Pemilu Tepat Waktu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. MI/Susanto

Ingatkan KPU, Bawaslu Minta Pengumuman Hasil Pemilu Tepat Waktu

Media Indonesia • 13 March 2024 19:45

Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan rekapitulasi nasional yang saat ini masih berlangsung di tingkat nasional tidak boleh mundur dari batas waktu maksimal pada 20 Maret mendatang. Mundurnya rekapitulasi suara nasional di beberapa daerah diharapkan tidak menghambat tahapan hingga jadwal penetapan hasil Pemilu 2024.

"20 Maret (rekapitulasi) harus sudah selesai semua, kalau tidak melanggar undang-undang. Kami berharap semua berjalan sampai batas waktu maksimal," kata Rahmat, Rabu, 13 Maret 2024.

Bagja menjelaskan, rekapitulasi tingkat provinsi molor dari waktu yang harusnya sudah selesai sejak 10 Maret 2024. Kondisi itu diharapkan tidak berimbas ke rekapitulasi tingkat nasional yang saat ini masih berlangsung.
 

Baca juga: 

Polri: PPLN yang Masuk DPO Berdalih Tak Tahu Jadi Tersangka



Bawaslu mengingatkan jika jadwal penetapan hasil pemilu legislatif dan pemilu presiden molor dari jadwal yang ditentukan, maka KPU akan mendapat permasalahan tersendiri.

Sebab KPU telah melanggar aturannya sendiri serta kesepakatan terkait jadwal penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut dijelaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024. Kemudian Penetapan hasil Pemilu, paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau tiga hari setelah putusan MK. (Akmal Fauzi)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)