14 January 2024 14:44
                        Pertarungan merebut suara rakyat demi mendapatkan kursi legislatif mendekati pileg pada Februari 2024 di Kota Palembang semakin terasa. Penanda yang paling kontras terlihat dari semrawutnya pemasangan alat peraga kampanya (APK).
APK caleg tersebut dapat dengan mudah dijumpai di setiap tempat, salah satunya di Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kota Palembang dengan kondisi yang semrawut dipenuhi puluhan baliho dan spanduk dari berbagai macam caleg parpol.
Komisioner Bawaslu Kota Palembang, Muslim mengatakan, soal aturan pemasangan APK pihaknya mengacu kepada surat keputusan KPU dan perwali nomor 17 tahun 2017.
Bawaslu Kota Palembang akan menindak tegas jika terdapat baliho atau spanduk yang melanggar seperti di tenpat ibadah, sekolah, fasilitas umum hingga jalan protokol di Kota Palembang.