8 February 2024 20:25
Jakarta: Masa tenang pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah di depan mata. Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11 hingga 13 Februari 2024.
Masa tenang merupakan waktu jeda sebelum hari pemungutan suara. Penyelenggara pemilu menyediakan waktu agar peserta pemilu menghentikan semua aktivitas kampanye.
KPU mengatur masa tenang dalam tahapan kampanye. Seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca: Masa Tenang, CFD 11 Februari Ditiadakan
|