Kuatnya Aroma Politik dalam Putusan MK

23 October 2023 21:55

Kecurigaan publik akan independensi hakim Mahkamah Konstitusi dalam menguji gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres terbukti dengan terbitnya putusan bahwa kepala daerah bisa berpartisipasi dalam Pilpres meski belum usia 40 tahun. 

Kepastian Gibran maju sebagai cawapres membuat publik mengungkit lagi putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres. Sebelum digugat, aturan batas minimal usia capres-cawapres yakni 40 tahun. 

MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan minimal batas usia. Dalam putusannya, batas minimal usia memang masih 40 tahun. Namun, MK memberi pengecualian. Seseorang yang belum berusia 40 tahun tapi sudah pernah atau sedang menjabat kepala daerah hasil pilkada, boleh didaftarkan sebagai cawapres.

Putusan ini memantik polemik. Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman merupakan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus paman Gibran. Suara MK berubah fungsi jadi Mahkamah Keluarga, ramai di media sosial.

Publik bahkan dipertontonkan kentalnya aroma politik dibalik putusan tersebut oleh hakim MK sendiri. Lalu mengapa hakim MK tidak mampu menghindar dari cawe-cawe politik penguasa?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)