Ahmad Sahroni Sebut Kasus Suap Ronald Tannur 'Bencana' Dunia Peradilan

7 November 2024 19:27

Putusan vonis bebas untuk Ronald Tannur justru membongkar praktik suap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur (Jatim). Bahkan ada mantan pejabat Mahkamah Agung yang ikut terseret karena disebut menjadi makelar kasus perkara kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Wakil rakyat di DPR menyebut kasus ini sebagai 'bencana' bagi dunia peradilan Indonesia.

Vonis putusan bebas dari tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim bagi Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan hingga mengakibatkan kekasihnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia ternyata membongkar kasus dugan suap di lembaga peradilan. Sejauh ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang tersangka dari kasus dugaan suap Ronald Tannur.

Tiga orang pertama yakni tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Tiga orang lainnya adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarov Ricar, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat, dan Ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja.
 

Baca: Kejagung Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Zarof Ricar

Tanggapan DPR Soal Suap Ronald Tannur

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut terkuaknya kasus ini sebagai bencana besar bagi dunia peradilan di Indonesia. Sahroni menilai terbukanya kasus suap yang dilakukan oleh tiga oknum hakim ini telah mencoreng institusi kehakiman. Dirinya bersyukur karena pihak Kejagung dapat mengungkapnya.

"Terkait dengan kasus Ronald Tannur, ini jelas adalah bencana besar di dunia peradilan Indonesia, yang telah mencoreng institusi kehakiman," kata Sahroni.

Sahroni menambahkan jika melihat penyelidikan yang masih berjalan di Kejagung serta masih munculnya tersangka baru menjadi bukti jika kasus ini sangat sistematis. Menurutnya pemimpin pusat institusi hakim dalam hal ini Mahkamah Agung atau MA harusnya ikut bertanggung jawab.
 
Baca: Kajati Jatim Sebut Ayah Ronald Tannur Tak Terlibat Suap Hakim

Sahroni bahkan menyebut jika pimpinan MA perlu ditinjau ulang atau jika perlu diganti. Hal ini dilakukan agar sesuai dengan visi dan misi presiden Prabowo Subianto yang ingin membenahi hukum di Indonesia termasuk kesejahteraan para hakim.

Pendalaman Kasus Suap Ronald Tannur Terkini

Pada Rabu 6 November 2024 Kejaksaan Agung telah kembali memeriksa empat orang tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yakni tiga oknum hakim PN Surabaya serta eks pejabat MA Zarof Ricar. Pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk menggali keterangan sebagai bukti tambahan terkait keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Tim penyidik sedang mendalami peran Zarov Ricar mulai dari tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dan perkenalan antara Zarov Ricar dengan para tersangka lainnya. Terkait inisial R yang disebut terlibat dalam perkara ini sedang didalami oleh penyidik.

"Sampai saat ini inisial baru tidak ada ya kemarin Pak Dirdik dalam rilisnya sudah menyampaikan bahwa ada sosok R. Nanti kita lihat apakah harus dilakukan pemanggilan diperiksa untuk dimintai keterangan. Karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Seperti diketahui ketiga hakim memvonis bebas Ronald Tannur sudah ditahan oleh Kejagung. Ketiganya diduga telah menerima uang suap sebesar Rp3,5 miliar selain Zarov Ricar. Penyidik juga telah menahan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa rahmat dan Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang diduga menjadi pihak yang menyiapkan uang untuk menyuap para oknum hakim PN Surabaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)