Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricar (rompi merah muda). MI/Tri Subarkah
Tri Subarkah • 6 November 2024 19:17
Jakarta: Kejaksaan Agung tak menutup kemungkinan untuk menyangkakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zarof merupakan tersangka kasus permufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi pengurusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Pengenaan TPPU diyakini mampu membongkar jaringan makelar kasus alias markus di lembaga peradilan, termasuk di MA. Terlebih, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) berhasil menyita uang senilai hampir Rp1 triliun maupun emas seberat 51 kilogram dari kediaman Zarof yang diduga berasal dari pengaturan perkara sejak 10 tahun silam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik sampai saat ini masih fokus mengusut permufakatan jahat dalam pengurusan perkara Ronald. Sebelumya Ronald sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Nanti kita lihat, kan masih fokus ke permufakatannya. Kalau memang cukup bukti ke arah itu (TPPU), kenapa tidak?" kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Baca juga:
Bongkar Makelar Kasus, Kejagung Tunggu 'Nyanyian' Zarof Ricar |