Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Tri Subarkah • 6 November 2024 17:47
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami barang bukti yang disita dari tersangka kasus permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara, Zarof Ricar, berupa uang hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram.
Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan makelar kasus di lingkungan peradilan yang lebih luas sangat tergantung dari pengakuan Zarof. Diketahui, status tersangka disematkan penyidik kepada Zarof terkait pengurusan perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.
"Sangat tergantung bagaimana ZR (Zarof) memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
"Apakah misalnya petunjuk-petunjuk yang bisa digunakan untuk mengaitkan antara hubungan ZR dengan pihak-pihak lain. Kita mengharapkan bahwa yang bersangkutan kooperatif," sambungnya.
Baca juga:
KY Bentuk Tim Khusus Usut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |