Menanti Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

24 November 2023 16:05

Jakarta: Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Istana didesak untuk segera mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli.

Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan ada mekanisme formal untuk mengeluarkan Keppres tersebut. Mekanismenya ada surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri lalu disampaikan ke Presiden.

"Kemudian dari situ aturan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu dijalankan itu penetapan sebagai penelitian sementara dan juga diatur dikeluarkan dalam bentuk Keppres," ujar Ari, Jumat, 24 November 2023.

Sementara itu, Komisi III DPR akan segera menggelar rapat internal merespon status tersangka yang disematkan kepada Firli. Penetapan Firli sebagai tersangka merupakan kasus yang luar biasa.

"Pimpinan akan rapat untuk ini. Kemudian internal Komisi III  juga akan rapat, karena ini kejadian yang sungguh luar biasa," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya hingga kini masih melengkap administrasi penyidikan. Selanjutnya Polda Metro Jaya akan memanggil Firli untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)