24 November 2023 16:05
Jakarta: Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Istana didesak untuk segera mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli.
Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan ada mekanisme formal untuk mengeluarkan Keppres tersebut. Mekanismenya ada surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri lalu disampaikan ke Presiden.
"Kemudian dari situ aturan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu dijalankan itu penetapan sebagai penelitian sementara dan juga diatur dikeluarkan dalam bentuk Keppres," ujar Ari, Jumat, 24 November 2023.
Sementara itu, Komisi III DPR akan segera menggelar rapat internal merespon status tersangka yang disematkan kepada Firli. Penetapan Firli sebagai tersangka merupakan kasus yang luar biasa.
"Pimpinan akan rapat untuk ini. Kemudian internal Komisi III juga akan rapat, karena ini kejadian yang sungguh luar biasa," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya hingga kini masih melengkap administrasi penyidikan. Selanjutnya Polda Metro Jaya akan memanggil Firli untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.