Bawaslu menanggapi adanya temuan 4 juta daftar pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) bisa mencoblos hanya dengan membutuhkan Kartu Keluarga (KK). Bawaslu mendesak KPU untuk mewajibkan KTP elektronik sebagai syarat utama mencoblos dalam Pemilu 2024.
Bawaslu mengingatkan KPU soal kerawanan memilih dalam Pemilu 2024, jika hanya menggunakan KK sebagai pengganti KTP. Bawaslu tak menjamin jika seluruh TPS bisa melakukan pemeriksaan detail bagi pemilih yang menggunakan KK.
Bawaslu tak ingin hak suara warga hilang gara-gara data diri disalahgunakan.
"Kalau tetap KPU menggunakan KK, ya ini khawatir disalahgunakan nantinya," jelas Anggota Bawaslu RI, Puadi.
Bawaslu merekomendasikan agar KPU segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses perekaman, serta melakukan konsultasi ke Komisi II DPR atas rekomendasi Bawaslu.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum memastikan 4 juta daftar pemilih tetap atau DPT yang belum memiliki KTP elektronik, tetap bisa memberikan hak suaranya pada pemilu 2024. Calon pemilih bisa menggunakan kartu keluarga sebagai syarat mencoblos.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos memastikan para pemilih muda tersebut tetap bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024. Calon pemilih bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos.
Sejauh ini, KPU telah menetapkan 204 juta orang dalam DPT nasional Pemilu 2024. DPT tersebut diperoleh dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan dalam negeri.