Hakim MK Arief Hidayat Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas

15 June 2023 14:10

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Namun, salah satu hakim, yakni Arief Hidayat berbeda pendapat (dissenting opinion). Ia mengusulkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas. 

"Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas itulah yang saya usulkan. Isu hukum mengenai sistem pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka, namun tidak berarti hal tersebut menghalangi Mahkamah untuk menilai konstitusionalitasnya," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Menurut Arief, sistem pemilu proprsional harus diubah. Pelaksanaan pemilu proporsional terbuka ternyata didasarkan pada demokrasi yang rapuh karena para calon anggota legislatif bersaing tanpa etika. 

Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas di luar negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)