2 August 2023 08:17
Rombongan kuasa hukum Panji Gumilang keluar dengan terburu-buru pada pukul 01.00 WIB, Rabu, 2 Agustus 2023. Mereka enggan memberikan pernyataan kepada awak media setelah mendampingi pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Mereka hanya menyampaikan secara singkat bahwa Panji masih berada di Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap Panji masih akan dilanjutkan.
Ketika awak media meminta pernyataan untuk menanggapi status baru Panji Gumilang sebagai tersangka, mereka juga menolak mengeluarkan komentar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Penyidik langsung memberikan surat perintah penahanan untuk Panji Gumilang.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2024.
Brigjen Ahmad Ramadahan menyebut penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Ahli itu meliputi ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama termasuk ahli fiqih. Penyidik juga telah mengantongi berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI.
Panji dijerat Pasal 1 56 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.