Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai memberlakukan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara melalui skema work from anywhere dan work from home. Meski demikian, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan optimal, khususnya pada sektor perizinan.
Kebijakan WFA dan WFH resmi diberlakukan berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan tertanggal 2 April 2026 yang lalu.
“Ya, betul bahwa kita sudah menerima surat edaran dari Bapak Gubernur pertanggal 2 April 2026 tentang pemberlakuan WFA dan WFH," kata plt Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Sulsel Nirmalasari Haya.
Penerapan sistem kerja fleksibel ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian pola kerja
aparatur sipil negara, tanpa mengurangi kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam edaran tersebut memang sudah disampaikan juga bahwa untuk pelayanan perizinan meskipun dalam kondisi WFA dan WFH itu harus tetap berjalan," ujar Nirmalasari Haya.
Khusus pada sektor pelayanan perizinan, pemerintah menegaskan seluruh layanan harus tetap berjalan normal, meskipun sebagian pegawai bekerja dari luar kantor.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP pun memastikan pelayanan secara optimal kepada seluruh masyarakat sebagai bagian dari bentuk komitmen dan akuntabilitas pelayanan terhadap seluruh publik yang ada di Sulawesi Selatan. (Metro TV/Sabda Rolle)