Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Suap Rp1,5 Miliar Terkait Korupsi Nikel

16 April 2026 22:39

Baru menjabat selama enam hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penangkapan dirinya terkait dugaan suap Rp1,5 miliar dari tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

Penetapan Hery dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel pada periode 2013 hingga 2025.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung menyebut Hery Susanto menerima suap kala dirinya menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI. Penyidik menyebut Hery menerima suap mencapai RP1,5 miliar terkait pengurusan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Modus Koreksi Kebijakan Kemenhut

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.
 

Baca juga:
Hery Susanto Tersangka, Pimpinan Ombudsman Minta Maaf

"Ada sedikit permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut ya kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama dengan saudara HS ini ya untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman ya dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ungkap Syarief.

Dalam prosesnya, pihak perusahaan diduga meminta Hery Susanto untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan kebijakan PNBP. Untuk memuluskan praktik kotornya, Hery Susanto diduga menerima uang dari pihak perusahaan tersebut pada tahun 2025.

Ditahan di Rutan Salemba

Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, Hery ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Kejagung menjerat Hery dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru. Hingga saat ini, penyidik telah mendeteksi aliran dana sekitar Rp1,5 miliar dalam kasus yang terjadi saat tersangka masih menjabat sebagai komisioner.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)