16 April 2026 22:39
Baru menjabat selama enam hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penangkapan dirinya terkait dugaan suap Rp1,5 miliar dari tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Penetapan Hery dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel pada periode 2013 hingga 2025.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung menyebut Hery Susanto menerima suap kala dirinya menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI. Penyidik menyebut Hery menerima suap mencapai RP1,5 miliar terkait pengurusan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Modus Koreksi Kebijakan Kemenhut
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.
| Baca juga: Hery Susanto Tersangka, Pimpinan Ombudsman Minta Maaf |