Hery Susanto Tersangka, Pimpinan Ombudsman Minta Maaf

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Hery Susanto (kedua kanan). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr.

Hery Susanto Tersangka, Pimpinan Ombudsman Minta Maaf

Fachri Audhia Hafiez • 16 April 2026 18:46

Jakarta: Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik menyusul kasus hukum yang menjerat sang Ketua, Hery Susanto. ORI menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut merupakan kejadian pada periode jabatan sebelumnya, yakni 2021-2026.

"Kami menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," tulis Pimpinan ORI dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 16 April 2026.
 


Ombudsman menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). ORI juga berjanji akan bersikap kooperatif demi menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Meski pimpinan tertingginya tersandung masalah hukum, ORI memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik nasional tetap berjalan normal. Sejumlah langkah internal telah disiapkan sesuai mekanisme kelembagaan agar operasional kantor tidak terganggu.


Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Hery Susanto. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr/am.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Anggota Ombudsman pada periode lalu.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Syarief membeberkan bahwa Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk mengatur dan membantu perusahaan tersebut keluar dari permasalahan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). 

Atas perbuatannya, Hery Susanto kini resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)