24 June 2026 22:16
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rivai Kusumanegara mempertanyakan pengajuan praperadilan yang dilakukan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah perkara memasuki tahap penuntutan. Ia menilai pengajuan praperadilan di saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan adalah langkah yang janggal. Menurutnya, fokus seharusnya sudah beralih ke pembuktian di persidangan pokok perkara, bukan lagi mempersoalkan prosedur penyidikan yang sudah selesai.
"Perkara sudah dilimpahkan, artinya sudah tidak ada lagi persoalan kepenyidikan karena penyidikan sudah menyerahkan kepada pihak kejaksaan, tapi ternyata masih digugat," kata Rivai dalam tayangan Primetime News Metro TV, Rabu 24 Juni 2026.
Menurut Rivai, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP yang baru, adanya permohonan praperadilan dapat berdampak pada tertundanya pemeriksaan pokok perkara kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi .
"Pasal 163 KUHAP yang baru menyebut dengan adanya praperadilan, pemeriksaan pokok perkara tidak bisa dilaksanakan. Apakah ini untuk menunda persidangan? Kita nggak tahu," ujarnya.
Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. Ia menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan bukan ditujukan untuk menghambat proses persidangan, melainkan untuk menguji tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.