Pemerintah Selidiki Dugaan 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Status Kewarganegaraan Terancam

3 September 2026 17:24

Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi mendalam terkait laporan yang menyebut delapan Warga Negara Indonesia (WNI) diduga direkrut menjadi tentara Rusia untuk bertempur dalam konflik melawan Ukraina. Dugaan ini muncul menyusul laporan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU).

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan perwakilan Indonesia di luar negeri kini berkoordinasi untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, serta modus perekrutan para WNI tersebut.

Iming-Iming Gaji Tinggi dan Pekerjaan Non-Tempur


Berdasarkan data dari FISU, kedelapan WNI tersebut berusia antara 29 hingga 47 tahun. Mereka diduga terjebak dalam proses rekrutmen melalui tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas sosial di Rusia.

Modus yang digunakan disebut melibatkan janji penempatan di posisi non-tempur serta kemudahan mendapatkan kewarganegaraan Rusia. Namun, laporan intelijen Ukraina mengindikasikan bahwa para WNI ini kemungkinan besar tidak mengetahui bahwa tujuan akhir dari pekerjaan tersebut adalah dinas militer di medan perang.

Kepala Biro Informasi dan Humas Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Sirait, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum verifikasi selesai. Namun, ia menekankan bahwa jika benar ada WNI yang bergabung dengan militer asing, hal itu merupakan keputusan individu.

"Hal tersebut merupakan keputusan individual dan tidak mencerminkan kebijakan maupun posisi resmi pemerintah Indonesia," ucap Kepala Biro Informasi dan Humas Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Sirait, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 3 September 2026.
 


Ancaman Pencabutan Status WNI


Menanggapi fenomena ini, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI periode 2011-2013, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, menjelaskan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi WNI yang secara sukarela bergabung dengan militer negara lain.

"Tidak ada larangan bagi Indonesia untuk menjadi tentara asing. Yang ada, kalau kamu jadi tentara asing, warga negaramu dicabut. Itu saja," ujar Soleman Ponto.

Soleman menambahkan, pemerintah harus memilah apakah keikutsertaan mereka didasari atas keinginan pribadi karena alasan ekonomi, atau merupakan hasil dari Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPO).

"Kalau mereka memang ditipu atau ada penyelundupan manusia, itu beda lagi. Jika mereka merasa menjadi korban dan ingin kembali, mereka seharusnya segera menghubungi kedutaan," tambahnya.

Perlindungan Hukum


Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang jelas terkait keterlibatan WNI dalam dinas militer asing. Jika ditemukan unsur penipuan atau eksploitasi, pemerintah akan mengambil langkah-langkah perlindungan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, pemerintah masih menunggu hasil verifikasi faktual di lapangan sebelum menentukan langkah diplomatik maupun hukum selanjutnya terhadap kedelapan orang tersebut.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X