Gus Yaqut Irit Bicara Usai Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

30 January 2026 23:40

Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

Gus Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari empat jam. Kedatangannya berkaitan dengan pengembangan kasus yang menyeret mantan staf khususnya, Isfah Abdul Aziz alias Gus Alex, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarnya Yaqut dari gedung KPK sempat diwarnai kericuhan. Puluhan awak media yang telah menunggu sejak siang berebut untuk mendapatkan pernyataan. Aksi saling dorong antara wartawan dan petugas keamanan pun tak terhindarkan.
 

Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Minta PIHK Tak Takut Kembalikan Duit

Meski dihujani pertanyaan mengenai dugaan aliran dana dari biro travel haji kepada dirinya, Yaqut memilih untuk irit bicara. Ia hanya menegaskan bahwa selama pemeriksaan, tidak ada pertanyaan dari penyidik yang mengarah pada dugaan penerimaan dana tersebut.

"Tidak ada (pertanyaan soal aliran dana)," ujar Yaqut singkat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara. Proses ini dilakukan sebab pasal yang digunakan dalam perkara ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Saksi diperiksa oleh auditor KPK untuk mendalami unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, sebagaimana pemeriksaan yang juga dilakukan terhadap saksi-saksi lainnya pekan ini," jelas Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)