Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara
Korupsi Kuota Haji, KPK Minta PIHK Tak Takut Kembalikan Duit
M Sholahadhin Azhar • 30 January 2026 23:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak ragu. Terutama, untuk mengembalikan uang yang diduga berasal dari jual beli kuota haji.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembalian itu dapat memulihkan aset negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
"Terkait dengan asset recovery, kami juga terus mengimbau kepada para PIHK atau biro travel yang masih ragu untuk mengembalikan aset-aset ataupun uang yang diduga berasal dari jual beli kuota berangkat dari adanya diskresi pembagian kuota ini," kata Budi dikutip dari Antara, Jumat, 30 Januari 2026.
Budi menegaskan PIHK dapat menyampaikan perihal pengembalian aset negara kepada tim penyidik. Sehingga, pengembalian uang negara lebih optimal.
.jpeg)
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.