Medan: Direktur CV Promiseland Amsal Christy Sitepu tak mampu menahan air matanya usai divonis bebas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 1 April 2026. Dia menyebut air matanya itu merupakan air mata kemenangan dan kebebasan.
"Air mata ini adalah air mata kemenangan. Air mata ini adalah air mata kebebasan," kata Amsal Sitepu, dalam program Breaking News Metro TV.
Dia menegaskan air mata kemenangannya bukan hanya untuk dirinya saja, melainkan juga melambangkan kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia.
"Ini bukan air mata kebebasan untuk saya saja, tapi ini kebebasan untuk semua insan kreatif yang ada di Indonesia untuk tetap bisa bebas berkarya di negara kita ini," tutur Amsal Sitepu.
Dia berharap tidak ada lagi korban kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi ke depannya. Kasus seperti ini cukup hanya terjadi pada dirinya.
"Di momen ini saya mau menyatakan tidak akan ada lagi Amsal-Amsal lainnya dikriminalisasi. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia ini. Terima kasih. Merdeka!" ucap Amsal.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Amsal divonis bebas.
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, di PN Medan, Rabu, 1 April 2026.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas proyek video profil sejumlah desa. Namun, Amsal bercerita, dalam proposal tersebut termuat rincian biaya ide senilai Rp2 juta dan biaya lain seperti cutting dan editing senilai masing-masing Rp1 juta. Namun, auditor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai poin-poin itu seharusnya nol rupiah.
(Amsal Sitepu divonis bebas. Foto: tangkap layar Metro TV)
Pada kasus ini, Amsal pejabat sebagai Direktur CV Promiseland yang dipercaya menggarap proyek tersebut. Kasusnya menjadi sorotan lantaran diduga ada kejanggalan proses hukum. Bahkan, hingga menyedot perhatian Komisi III DPR.
Amsal menceritakan bahwa ide pembuatan video profil desa tersebut muncul pada 2019 saat sektor ekonomi kreatif lumpuh akibat lockdown. Dengan modal keahlian profesional, ia menawarkan proposal senilai Rp30 juta per desa.
Menurut Amsal, angka itu sangat murah mengingat risiko kerja di lapangan. Termasuk kehilangan unit drone yang jatuh saat proses pengambilan gambar.
Singkatnya, proposal pengajuan pembuatan video profil desa itu disetujui sejumlah pemerintah desa pada periode anggaran 2020 hingga 2022 menggunakan dana desa.
Setidaknya ada 20 desa di empat kecamatan yang sepakat, yakni Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran. Sesuai pengajuan di proposal, biaya pembuatan video profil desa sekitar Rp30 juta per desa