Theofilus Ifan Sucipto, Gervin Nathaniel Purba • 7 November 2023 17:01
Jakarta: Sebanyak enam hakim Mahkamah Konstitusi disanksi teguran lisan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Keenam hakim Konstitusi terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama dan Kesopanan.
"Sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pelanggaran etik hakim MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Putusan itu berlaku kepada enam hakim konstitusi terlapor. Yakni, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
"Enam hakim terlapor dalam putusan ini, sedangkan tiga hakim terlapor lainnya tersebar di tiga putusan lainnya. Tapi secara bersama-sama, bersembilan hakim konstitusi dilaporkan untuk dinilai satu per satu," jelas dia.
MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi untuk dugaan pelanggaran etik dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain. Di antaranya, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diminta mundur dari perkara ternyata tidak mundur.
Lalu, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani. Ketiga, ada hakim yang saking kesal marah kepada publik padahal itu masalah internal.
Pelanggaran lain adalah prosedur registrasi yang loncat-loncat. Misalnya laporan ditarik tapi dimasukkan lagi serta sejumlah pelanggaran etik lainnya.