KPU DKI Jakarta Siap Hadapi Laporan Kubu RIDO

5 December 2024 19:35

Jakarta: KPU DKI Jakarta menghormati langkah Tim hukum pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka siap memberikan klarifikasi terhadap berbagai tudingan.

"Kami lihat nanti objek laporannya seperti apa. Kami pelajari dan akan siapkan jawaban," ujar Anggota KPU provinsi Jakarta Fahmi Zikrillah, dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Kamis, 5 Desember 2024.

Terkait masalah distribusi formulir C6, Fahmi menegaskan bahwa formulir C6 bukan syarat mutlak untuk memilih. Sebab masyarakat tetap akan mendapatkan haknya untuk menggunakan suaranya dengan menunjukkan KTP jika sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Kami juga sudah melakukan rekapitulasi. Setiap kecamatan, setiap kota/kabupaten, berapa C pemberitahauan yang tidak terdistribusikan, warga DKI Jakarta yang sudah terdaftar dalam DPT, walau tak dapat C pemberitahuan tetap dilayani di TPS," katanya.
 

Baca: Respons KPU Jakarta Soal Desakan PSU Oleh Kubu RIDO


Seperti diberitakan sebelumnya, tim hukum RIDO melaporkan seluruh penyelenggara Pilgub Jakarta 2024 ke DKPP. Sebab, diduga ada pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Kami laporkan apa dugaannya? Dugaannya yang kami lihat adalah melanggar ajas profesionalitas dalam penyelenggaran Pilkada 2024," ujar Tim Hukum Penyelenggara Kampanye RK-Suswono, Muslim Jaya Butar-Butar.

Muslim mengatakan, KPU Jakarta harus menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih. Seperti, pemerataan pemberian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir C6.

Menurut dia, polemik formulir C6 itu membuat tingkat partisipasi rakyat Jakarta rendah. Yakni, hanya 59 persen. 

"Nah yang tidak memilih ini besar dugaan kita kemungkinan besar adalah mereka yang tidak mendapatkan C6," ungkap dia.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)