5 December 2024 19:35
Jakarta: KPU DKI Jakarta menghormati langkah Tim hukum pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka siap memberikan klarifikasi terhadap berbagai tudingan.
"Kami lihat nanti objek laporannya seperti apa. Kami pelajari dan akan siapkan jawaban," ujar Anggota KPU provinsi Jakarta Fahmi Zikrillah, dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Kamis, 5 Desember 2024.
Terkait masalah distribusi formulir C6, Fahmi menegaskan bahwa formulir C6 bukan syarat mutlak untuk memilih. Sebab masyarakat tetap akan mendapatkan haknya untuk menggunakan suaranya dengan menunjukkan KTP jika sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kami juga sudah melakukan rekapitulasi. Setiap kecamatan, setiap kota/kabupaten, berapa C pemberitahauan yang tidak terdistribusikan, warga DKI Jakarta yang sudah terdaftar dalam DPT, walau tak dapat C pemberitahuan tetap dilayani di TPS," katanya.
Baca: Respons KPU Jakarta Soal Desakan PSU Oleh Kubu RIDO |