Layanan Pindah TPS Diperpanjang hingga 7 Februari, Simak Syarat dan Caranya

3 February 2024 00:12

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan jadwal pemilu, baik legislatif maupun presiden, serentak pada 14 Februari 2024. Sedangkan, pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. 

Masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 masih bisa mengajukan pindah TPS ke KPU kota/kabupaten setempat hingga 7 Februari 2024.

Pemilih bisa melaporkan kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara dengan keadaan/kondisi misalnya, pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, atau pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Jika sudah memenuhi syarat, Anda bisa mengikut langkah-langkah berikut ini untuk pindah TPS pada Pemilu 2024:

  1. Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
  2. Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
  3. Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
  4. Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

 Berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS adalah sebagai berikut:
  1. Menunjukkan KTP-elektronik atau KK
  2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)