3 February 2024 00:12
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan jadwal pemilu, baik legislatif maupun presiden, serentak pada 14 Februari 2024. Sedangkan, pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.
Masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 masih bisa mengajukan pindah TPS ke KPU kota/kabupaten setempat hingga 7 Februari 2024.
Pemilih bisa melaporkan kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara dengan keadaan/kondisi misalnya, pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, atau pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Jika sudah memenuhi syarat, Anda bisa mengikut langkah-langkah berikut ini untuk pindah TPS pada Pemilu 2024: