Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka bungkam saat ditanya soal putusan Mahkamah Konstitusi. Tidak ada respons apapun yang disampaikan oleh Gibran saat kunjungannya ke Bandung, Jawa Barat.
Didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan ke Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Usai melakukan kunjungan, mantan Wali Kota Solo tersebut hanya bungkam saat ditanya soal putusan Mahkamah Konstitusi oleh awak media. Demikian juga dengan Zulkifli Hasan yang juga sebagai Ketua Umum PAN. Keduanya tak memberikan komentar terkait putusan MK dan berupaya untuk meninggalkan awak media.
Sebagai informasi, pada Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.