Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Medcom.id/Joy Jones
Sri Utami • 22 August 2024 20:38
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah revisi UU Pilkada semata untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Sikap DPR yang merespons cepat dengan merevisi UU Pilkada di Badan Legislasi karena putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah bisa mengubah tatanan koalisi partai politik.
"Kalau kita bicara revisi Undang-Undang Pilkada untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju, tidak juga. Karena yang pertama fokus kita adalah tatanan yang sudah kita atur di kabupaten/kota berubah," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Menurut dia, potensi perubahan tatanan koalisi itu tak hanya dialami Koalisi Indonesia Maju. Partai politik lain juga akan terimbas dari putusan MK tersebut.
"Itu tidak dialami hanya oleh KIM, tapi yang tidak masuk koalisi juga nanti bisa dilihat sedikit banyak tatanan di pilkada itu akan berubah karena partai yang tadinya berkoalisi dengan ini, dia tidak cukup, karena putusan MK dia bisa mencalonkan berpikir majukan calon," ujar Ketua Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran itu.
Dia menilai putusan MK ini bisa mengganggu skema koalisi yang sudah terjalin di masing-masing partai dan daerah. Terlebih, waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah mepet, yakni Selasa 27 Agustus 2024.
"Nanti bisa dilihat pada saat pendaftaran, bisa dilihat betapa nanti di daerah itu ada koalisi yang sudah terbentuk kemudian karena saat ini yang akhirnya muncul kesepakatan itu tidak bisa dijalankan. Itu yang simulasikan," ujar dia.
Baca Juga:
RUU Pilkada Dibatalkan, Syarat Pencalonan Kepala Daerah Pakai Putusan MK |