Dasco Bantah Revisi UU Pilkada untuk Kepentingan KIM

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Medcom.id/Joy Jones

Dasco Bantah Revisi UU Pilkada untuk Kepentingan KIM

Sri Utami • 22 August 2024 20:38

Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah revisi UU Pilkada semata untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Sikap DPR yang merespons cepat dengan merevisi UU Pilkada di Badan Legislasi karena putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah bisa mengubah tatanan koalisi partai politik.

"Kalau kita bicara revisi Undang-Undang Pilkada untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju, tidak juga. Karena yang pertama fokus kita adalah tatanan yang sudah kita atur di kabupaten/kota berubah," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Menurut dia, potensi perubahan tatanan koalisi itu tak hanya dialami Koalisi Indonesia Maju. Partai politik lain juga akan terimbas dari putusan MK tersebut.

"Itu tidak dialami hanya oleh KIM, tapi yang tidak masuk koalisi juga nanti bisa dilihat sedikit banyak tatanan di pilkada itu akan berubah karena partai yang tadinya berkoalisi dengan ini, dia tidak cukup, karena putusan MK dia bisa mencalonkan berpikir majukan calon," ujar Ketua Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran itu.

Dia menilai putusan MK ini bisa mengganggu skema koalisi yang sudah terjalin di masing-masing partai dan daerah. Terlebih, waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah mepet, yakni Selasa 27 Agustus 2024.

"Nanti bisa dilihat pada saat pendaftaran, bisa dilihat betapa nanti di daerah itu ada koalisi yang sudah terbentuk kemudian karena saat ini yang akhirnya muncul kesepakatan itu tidak bisa dijalankan. Itu yang simulasikan," ujar dia.
 

Baca Juga:

RUU Pilkada Dibatalkan, Syarat Pencalonan Kepala Daerah Pakai Putusan MK


MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Berdasarkan putusan MK partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara bisa mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa. 

Selain itu, MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Bunyi Pasal 7 ayat 2 huruf e, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota. 

MK menegaskan syarat tersebut harus dipenuhi sebelum KPU menetapkan calon kepala daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)