RUU Pilkada Dibatalkan, Syarat Pencalonan Kepala Daerah Pakai Putusan MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Fachri

RUU Pilkada Dibatalkan, Syarat Pencalonan Kepala Daerah Pakai Putusan MK

Kautsar Widya Prabowo • 22 August 2024 17:57

Jakarta: DPR membatalkan sidang paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan begitu, penyelenggaran Pilkada 2024 mengacu pada hasil putusan Mahkamah Kontitusi (MK).

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus, hari ini, yang berlaku pada saat pendaftar pada 27 Agustus, adalah hasil keputusan judicial review MK," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dasco memastikan DPR tidak akan lagi menggelar rapat paripurna (rapur) RUU Pilkada. Sebab, tidak ada waktu bagi DPR untuk menggelar rapur.

"Baru paripurna kan Selasa (27 Agustus 2024) dan Kamis (29 Agustus 2024). Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna pada saat pendaftaran?" terang dia. 
 

Baca Juga: 

Massa Aksi di Kota Malang Sebut DPR RI Menghabisi Demokrasi


Dasco menyebut dibatalkan rapat paripurna RUU Pilkada karena peserta sidang tidak memenuhi jumlah minimal. Dia membantah pembatalan ini karena ada lobi-lobi politik hingga kondisi keamanan yang meningkat.

"Ini kan sebenarnya rapat natural saja, tiba-tiba gak korum, bukan karena demo-demo," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)