1 November 2024 22:45
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tak terburu-buru menetapkan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong pada kasus importasi gula. Ia yakin Kejagung sudah memiliki alat bukti yang cukup.
"Saya pikir tentu Kejagung menangani kasus korupsi bukan baru kali ini saja dan tentu proses dua alat bukti yang cukup pasti sudah mereka lakukan," kata Yudi dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Jumat, 1 November 2024.
Menurut Yudi, Kejagung memang sangat ketat ketika menyelidiki kasus yang berhubungan dengan aturan dan regulasi. Sebab dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdapat unsur melawan hukum.
"Di situ memang harus benar-benar ada perbuatan yang konkret, nyata, dan tindakan yang kita katakan niat jahat, kemudian diaplikasikan dalam suatu perbuatan," ujar Yudi.
Baca juga: KPK Dalami Kejanggalan LHKPN Tom Lembong |