Kejaksaan Agung Fokus Selidiki Kasus Impor Gula 2015-2016

1 November 2024 09:47

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan tetap fokus dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pada impor gula periode 2015-2016, meskipun ada desakan untuk memeriksa kasus serupa di tahun-tahun lain. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan, penyelidikan ini sesuai dengan surat perintah penyidikan yang telah diterima lembaganya.

“Yang kita tangani, ini merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015-2016, tentu menurut pengacara harus fokus di sini. Sesuai dengan proses surat perintah penyidikan. Kalau ada indikasi, ada pendapat, ada pandangan bahwa diduga ada persoalan-persoalan soal importasi gula di luar tahun ini yang kita tangani, silahkan dilaporkan, tapi kami fokus terhadap apa yang dilaporkan masyarakat terhadap perkara ini,” ujar Harli, dikutip pada Jumat, 1 November 2024.

BACA : Utang Kejagung di Kasus Tom Lembong

Harli menambahkan, pihaknya akan menanggapi laporan terkait indikasi adanya dugaan tindak pidana impor gula di luar periode yang sedang diselidiki, jika memang ada laporan masyarakat mengenai hal tersebut. 

"Kami fokus pada apa yang dilaporkan dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan SOP," ujarnya.

Proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung juga mengikuti tahapan-tahapan standar, mulai dari kajian, penyelidikan, hingga ekspos pra dan pasca-pemeriksaan. Saat ini, Kejagung telah menemukan indikasi kuat adanya dugaan korupsi dalam kasus tersebut.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com