Mantan Menteri Perdagangan Thomas 'Tom' Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. MI/Tri Subarkah
Media Indonesia • 1 November 2024 07:29
BANYAK kalangan bertanya-tanya mengapa Kejaksaan Agung (Kejagung) tiba-tiba menersangkakan dan menahan Thomas Trikasih Lembong? Pertanyaan itu terus menggelayut sebab hingga kemarin, atau dua hari setelah menahan Tom Lembong, Kejagung belum juga bisa mengungkap adanya aliran dana ke Menteri Perdagangan 2015-2016 itu.
Dengan begitu, kasus korupsi yang disangkakan ke Tom Lembong masih bersandar pada penilaian Kejagung bahwa kebijakan impor gula saat Tom menjadi menteri perdagangan tidak tepat karena Indonesia tengah surplus gula. Kejagung juga menilai Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar akibat menugasi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan swasta mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih.
Total ada sembilan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PT PPI. Charles Sitorus yang menjabat Direktur PT PPI kala itu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan prinsip korupsi, keuntungan memang tidak selalu berupa uang atau aliran dana. Lalu, berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa terjadinya kerugian keuangan atau perekonomian negara sudah termasuk unsur tindak pidana korupsi.
Meski begitu, Kejagung tetap punya utang besar dalam kasus Tom Lembong. Kejagung tetap harus dapat membuktikan adanya keuntungan yang dinikmati Tom atau pihak lain, baik dari sisi aliran dana maupun bukan.
Kita pun menuntut hal itu dapat diungkapkan segera mengingat pemeriksaan kasus tersebut dikatakan Kejagung sudah dilakukan sejak 2023. Tanpa hal itu, penangkapan Tom Lembong akan terus memantik pertanyaan, bahkan kecurigaan. Salah satu kecurigaan banyak kalangan ialah adanya motif lain di luar motif penegakan hukum dari penangkapan Tom Lembong.
Selain itu, tidak mengherankan bila muncul kesimpulan bahwa ada tendensi tebang pilih dalam kegiatan penerungkuan Tom Lembong. Sebab, bila perkara yang menjerat Tom ialah kebijakan impor gula, hal serupa juga dilakukan mendag lainnya, baik sebelum maupun setelah era Tom Lembong. Hingga sekarang pun impor gula masih terjadi.
Baca Juga:
Tom Lembong Tersangka, Murni Atas Nama Hukum? |
Baca Juga:
Alasan Kejagung Tersangkakan Tom Lembong Meski Belum Ada Bukti Aliran Uang |