29 March 2024 13:00
Kejaksaan Agung mengungkapkan peran suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey Moeis dan crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim diduga berperan dalam penyaluran uang berkedok CSR dari perusahaan pelaku tambang liar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, dalam kasus ini Harvey menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey tercatat pernah menjalin hubungan dengan Direktur Utama PT Timah, yaitu MRPT di tahun 2018-2019 hingga membuat kesepakatan terkait pertambangan liar.
“Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” sambungnya.
Baca juga:
Kasus Korupsi Timah Seret Suami Sandra Dewi Rugikan Negara Rp271 T |
Baca juga:
BNI Dorong Literasi Keuangan Diaspora Indonesia di Korsel |