Setop Perundungan Sekarang Juga

17 October 2026 21:16

Fenomena perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan kembali memakan korban jiwa. Dalam kurun waktu singkat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dua orang pelajar meninggal dunia akibat tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh rekan dan senior mereka di sekolah.

Kasus pertama terjadi pada Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang. Sebelum menghembuskan napas terakhir, korban sempat mengungkapkan rasa takutnya dipukuli oleh kakak kelas serta kerap dimintai uang saku secara paksa. Korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama sembilan hari sebelum akhirnya meninggal dunia di pangkuan sang ayah. 

Pihak keluarga menyayangkan sempat adanya imbauan agar peristiwa tersebut tidak meluas ke publik. Namun, mantan Kepala Sekolah SDN 1 Kebondalem membantah tuduhan pembiaran dan menegaskan bahwa dirinya berupaya aktif mencari pelaku serta saksi kunci peristiwa tersebut.

Kasus serupa juga menimpa seorang siswa kelas 7 di SMPN 4 Randudongkal, Pemalang. Korban meninggal dunia akibat luka dalam yang fatal setelah dikeroyok bertubi-tubi oleh seniornya di sekolah. Ibu korban menuturkan duka mendalam atas gugurnya cita-cita mulia sang anak pertama yang bercita-cita ingin menjadi seorang hakim.

Dari aspek penegakan hukum, Polres Pemalang telah memproses para pelaku anak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Untuk kasus perundungan di tingkat SD, dua anak berhadapan dengan hukum ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Magelang selama enam bulan. Sementara itu, untuk kasus di tingkat SMP, satu pelaku anak telah berstatus P21 dengan ancaman hukuman sekitar tujuh tahun penjara, yang merupakan separuh dari ancaman maksimal hukuman dewasa.
 


Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas) Polri menunjukkan bahwa jenjang SD dan SMP merupakan kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan fisik maupun verbal di sekolah. KPAI mencatat terdapat lebih dari 464 kasus kekerasan sekolah yang tidak terselesaikan sepanjang tahun 2025, serta 254 kasus baru hingga September 2026.

KPAI juga memetakan periode September hingga November sebagai puncak rawan kasus perundungan, yang dipicu oleh masa lengah pasca-MPLS dan ujian tengah semester saat beban mengajar guru sedang tinggi.

Kasus perundungan fisik yang berujung kematian mempertegas bahwa tindak kekerasan di lingkungan sekolah tidak boleh lagi dianggap sekadar kenakalan anak biasa. Sinergi penuh antara orang tua, Pihak sekolah, dan masyarakat menjadi kunci mutlak untuk memperkuat empati anak serta menghentikan siklus kekerasan di dunia pendidikan.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X