28 September 2026 07:40
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan transformasi fungsi Posyandu agar tidak sekadar berfokus pada isu kesehatan, melainkan diperluas untuk memenuhi berbagai kebutuhan layanan dasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Arahan tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kemendagri, La Ode Ahmad P Balombo, saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Pembinaan Lembaga Posyandu di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Transformasi kelembagaan ini dititikberatkan pada implementasi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), hingga urusan sosial.