Puan Nilai Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Menyalahi Undang-undang

16 July 2025 15:12

Pimpinan DPR RI Puan Maharani menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu menyalahi undang-undang. Puan menyebut seluruh partai politik di DPR akan mengambil sikap terkait dengan putusan MK yang mengatur pemilu.
 
Sebab putusan MK ini memiliki dampak terhadap Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik termasuk yang ada di DPR. Puan mengatakan dalam undang-undang diatur jika pemilu harus digelar setiap lima tahun sekali.
 
Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama lima tahun.
 
"Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar. Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya akan menyikapi hal tersebut," ujar Puan dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 16 Juli 2025.
 
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Khairul Fahmi menyebut pendekatan dan penafsiran konstitusi yang dilakukan MK tidak sepenuhnya salah. Setidaknya ada tiga alasan yang MK pertimbangkan dalam memisahkan pemilu.
 
Baca: Puan Sebut MK Langgar UUD Terkait Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
 
"Pernyataan Ibu Ketua DPR sebetulnya menyangkut putusan MK nomor 135 tahun 2025 itu. Dan kalau kita baca memang di putusan itu MK menyatakan bahwa modal keserentakan pemilu yang sesuai dengan konstitusi itu adalah modal keserentakan yang memisahkan antara pemilu nasional untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, dan DPD dengan pemilu lokal yaitu untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota, gubernur, bupati, dan wali kota. Dan sejauh yang bisa dibaca dalam putusan itu, MK sebetulnya memberikan sejumlah argumentasi hukum di balik putusan yang menyatakan model itulah yang dianggap konstitusional," kata dia.
 
"Pendekatan dan metode penafsiran konstitusi yang dilakukan MK secara teori sebetulnya tidak ada yang salah dengan putusan itu. Tiga hal yang dipertimbangkan MK berkenaan dengan pilihan model itu. Pertama adalah soal memberikan kemudahan bagi pemilih untuk menentukan pilihan secara rasional. Pemilu yang selama ini dilakukan dengan model serentak itu menimbulkan dampak sulitnya pemilik untuk menentukan pilihan secara lebih baik, lebih rasional, dan memang berbasiskan kepada alasan yang ada di balik figur yang ditampilkan," jelasnya.
 
Menurut Khairul, putusan MK juga memudahkan partai politik dalam menghadirkan calon-calon dengan kapabilitas yang memadai. Pemisahan pemilu juga meningkatkan efektivitas kerja penyelenggara pemilu.
 
"Yang kedua adalah memudahkan juga partai politik untuk kemudian menghadirkan calon-calon yang dari segi kapasitas dan kapabilitasnya itu memang memadai.  Dan yang ketiga adalah kemudahan dari sisi penyelenggaraan karena pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 memang menunjukkan kerja-kerja penyelenggara pemilu itu sangat ekstra bahkan unmanageable dan menyebabkan kualitas penyelenggaraan juga akan menjadi menurun," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)