Ketua DPR Puan Maharani. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Rahmatul Fajri • 15 July 2025 15:28
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanggar UUD 1945 setelah memutuskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal atau daerah. Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu berlangsung lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama lima tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juli 2025.
Baca Juga:
Putuskan Pemilu Terpisah, NasDem Nilai MK Ambil Kewenangan DPR dan Pemerintah |