Puan Sebut MK Langgar UUD Terkait Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Ketua DPR Puan Maharani. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Puan Sebut MK Langgar UUD Terkait Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Rahmatul Fajri • 15 July 2025 15:28

Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanggar UUD 1945 setelah memutuskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal atau daerah. Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu berlangsung lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. 

"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama lima tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juli 2025.
 

Baca Juga: 

Putuskan Pemilu Terpisah, NasDem Nilai MK Ambil Kewenangan DPR dan Pemerintah


MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional, yakni presiden, wakil presiden, DPR, dan DPD digelar pada 2029. Sedangkan, pemilu daerah, yakni kepala daerah dan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada 2031. Artinya, pemilu daerah yang harusnya digelar 2029 mundur menjadi 2031.

Puan mengatakan setiap partai masih mengkaji putusan MK tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. 

"Nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan keuangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)