4 June 2025 10:56
Madrasah Ibtidaiyah Mishabun Nasyiin yang berada di Tangerang mengaku tidak mengikuti program sekolah gratis dari Pemerintah Kota (Pemkot)Tangerang. Pihak sekolah mengaku kekurangan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah bila harus mengikuti program itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar kepada seluruh siswa yang ada di Indonesia. Dan hal tersebut berlaku sama bagi sekolah swasta dengan menggratiskan pembiayaan pembayaran sama seperti SD Negeri yang ada di Indonesia.
Putusan tersebut masih pro-kontra di kalangan masyarakat karena sebagian dari yayasan sekolah swasta mengaku bahwa mereka keberatan dengan kebijakan tersebut lantaran nantinya mereka akan kekurangan dan juga belum mencukupi untuk pembiayaan operasional.
"Pada dasarnya ini bagaikan buah simalakama. Karena kalau kami dari swasta, seluruh guru yang ada di sekolah adalah guru nonPNS dan bukan P3K. Jadi kami keberatan karena terlalu banyak yang harus kami tanggung," tutur Kepala Sekolah Misbahun Nasyiin Nurrobbiana dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 4 Juni 2025.
Baca: Putusan MK soal SD-SMP Swasta Gratis, Walkot Malang Tunggu Regulasi Pusat |