Candra Yuri Nuralam • 20 August 2025 13:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan membeberkan sosok calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, status hukum itu akan diberikan kepada pihak berperkara berdasarkan keterangan saksi.
“Jadi, nanti kita lihat proses perkembangan dari proses penyidikan ini, pemeriksaan, permintaan keterangan kepada para pihak juga sudah dilakukan sejak tahap penyelidikan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Budi mengatakan, keterangan saksi akan diperkuat dengan bukti yang didapat KPK. Sebagian bukti ditemukan penyidik melalui proses penggeledahan.
“Penyidik telah menemukan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan bahkan aset-aset yang kemudian dilakukan penyitaan,” ucap Budi.
Keterangan saksi dan bukti akan digunakan untuk menjerat tersangka. KPK memastikan pemberian status hukum akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Akan dibuka informasi-informasi yang terkait dengan perkara ini, untuk menjadi petunjuk dan menjadi bukti-bukti dalam penelusuran siapa-siapa yang kemudian bertanggung jawab terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Budi.
Baca juga: Pengacara Klaim Barang Elektronik yang Disita KPK Bukan Milik Yaqut |