Sidang penanjauan kembali (PK) kasus Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal dilaksanakan Rabu, 20 Agustus 2025, kemarin.
Silfister beralasan sakit sehingga sidang ditunda pada pekan depan.
Kursi untuk terpidana Silfester Matutina kosong karena Silfester absen sidang
peninjauan kembali perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12
Jusuf Kalla. Hakim memutuskan menunda sidang menjadi tanggal 27 Agustus 2025.
Seharusnya sidang dilaksanakan Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB. Tapi Silfester mengaku sakit dengan menyertakan surat keterangan dokter yang mencantumkan waktu istirahat selama lima hari.
Sidang PK tersebut untuk meninjau kembali perkara fitnah yang dilontarkan Selfister Matutina terhadap Jusuf Kalla dalam orasinya tahun 2019 silam.
Dalam perkara itu, Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA menyatakan Sifester terbukti melakukan fitnah. Vonis dibacakan oleh hakim ketua Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota Edi Army dan Gazalba Saleh.
Silfester tetap divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung tanggal 16 September 2019. Namun Silfester tidak pernah dibui. Justru saat ini ia menjadi komisaris di BUMN ID Food.
"Terkait permohonan PK, maka sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di Mahkamah Agung, maka pengaju atau pemohon PK harus hadir di persidangan adalah berbeda kalau yang bersangkutan sudah berada di lembaga pemasyarakatan sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya. Jadi kalau dalam hal ini pemohon harus hadir sendiri di persidangan," kata Humas PN Jaksel Rio Barten.