Candra Yuri Nuralam • 25 June 2025 17:34
Jakarta: Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto membantah uang kredit bank diselewengkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya membeli tanah. Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan saksi berkelit.
“Saya kira apapun yang menjadi jawaban-jawaban dari para saksi, saya kira itu kan menjadi apa namanya, menjadi haknya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juni 2025.
Harli mengatakan, Kejagung memiliki bukti yang menjelaskan fasilitas kredit di Sritex dikorupsi untuk kepentingan pribadi. Bantahan Iwan Kurniawan tetap dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.
“Penyidik tentu memiliki data, data bandingan, data-data lain yang tentu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” ujar Harli.
Baca Juga: Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Persilakan Iwan Lukminto Bela Diri |