10 January 2025 16:24
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan Agus alias IWAS kini sudah menjadi tahanan Kejari Mataram. Agus ditempatkan di ruangan khusus beserta fasilitas lengkap bagi penyandang disabilitas.
Meski penahanan Agus sempat ditolak oleh kuasa hukumnya, namun Kepala Kejaksaan Negeri Mataram tetap melakukan penahanan terhadap Agus di Lapas Kelas II Kuripan Lombok Barat. Menurutnya, penahanana Agus selama 20 hari ke depan sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan.
Kondisi Agus cukup baik karena di lapas sudah menyediakan ruangan khusus bagi penyandang disabilitas. Selain itu, lapas juga menyediakan pendamping khusus bagi Agus.
"Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama, termasuk penyandang disabilitas. Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah 39 Nomor 20 tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan juga tentang pedoman Kejaksaan Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang akomodasi yang layak dan penanganan perkara yang aksesibilitas dan inklusif bagi penyadang disabilitas dalam proses peradilan," ujar Kepala Kajari Mataram, Ivan Jaka, Jumat, 9 Januari 2025.
Baca juga: IWAS Histeris Saat Hendak Ditahan di Lapas Kelas II Lombok Barat |