18 March 2025 14:43
Pemerintah Indonesai resmi mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Keputusan ini membuka peluang bagi 600 ribu pekerja migran, untuk bekerja di negara tersebut.
Setelah hampir satu dekade, moratorium TKI ke Arab Saudi akan resmi dicabut. Rencananya, pada 20 Maret 2025, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) akan membahas pembukaan kemabali kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding mengatakan, Presiden Prabowo telah memberikan lampu hijau mengenai pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi.
Pemerintah juga berencana mengubah skema penempatan tenaga kerja. 400 ribu pekerja akan ditempatkan di sektor domestik dan 200 ribu lainnya merupakan tenaga kerja trampil yang memiliki keahlian khusus.
Baca juga: Terungkap! WNI Korban TPPO di Myanmar Disekap, Dianiaya hingga Diancam Diambil Organ Tubuhnya |