Pemerintah Cabut Moratorium Pengiriman TKI ke Arab

18 March 2025 14:43

Pemerintah Indonesai resmi mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Keputusan ini membuka peluang bagi 600 ribu pekerja migran, untuk bekerja di negara tersebut. 

Setelah hampir satu dekade, moratorium TKI ke Arab Saudi akan resmi dicabut. Rencananya, pada 20 Maret 2025, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) akan membahas pembukaan kemabali kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding mengatakan, Presiden Prabowo telah memberikan lampu hijau mengenai pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. 

Pemerintah juga berencana mengubah skema penempatan tenaga kerja. 400 ribu pekerja akan ditempatkan di sektor domestik dan 200 ribu lainnya merupakan tenaga kerja trampil yang memiliki keahlian khusus. 
 

Baca juga: Terungkap! WNI Korban TPPO di Myanmar Disekap, Dianiaya hingga Diancam Diambil Organ Tubuhnya


Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) mendukung penuh upaya pemerintah dalam melayani kembali penempatan domestik worker ke Arab Saudi ataupun negara di Timur Tengah.

Menurutnya, langkah tersebut perlu segera diambil, mengingat orang yang semula ingin bekerja ke Arab Saudi justru berangkat secara ilegal, ataupun beralih ke negara Taiwan dan Hong Kong.

Keputusan pencabutan moratorium diambil, setelah pemerintah menilai sistem pengawasan tenaga kerja di Arab Saudi telah mengalami perbaikan. 

Meski demikian, pemerintah tetap membuka opsi menerapkan kembali moratorium jika ditemukan banyak kasus kekerasan terhadap pekerja migran

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)