12 March 2025 08:52
Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama dengan DPRD Kota Tangerang Selatan melakukan tanda tangan bersama persetujuan revisi undang-undang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada sidang paripurna di Gedung DPRD Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 3 Maret 2025, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan DPRD Tangerang Selatan menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Revisi ini adalah bentuk instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, untuk membuat aturan baru terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di seluruh Indonesia.
Sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatanbersama Pemkot Tangerang Selatan melakukan kajian bersama guna merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Apa Itu Gaji Ke-13? Kapan Dibayarkan dan Besarannya |