Polri: 10.353 Preman Ditindak Selama 25 Hari

Siti Yona Hukmana • 28 May 2025 15:58

Jakarta: Polri menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menindak pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat di Indonesia. Hasilnya, dalam 25 hari operasi sebanyak 10.353 preman telah diproses hukum.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan peran fungsi Polri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, ialah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), melindungi, mengayomi masyarakat, serta penegakan hukum. Tiga aspek itu disebut harus terselenggara dengan baik untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Selain penegakan hukum, Truno mengatakan Polri juga melakukan edukasi terhadap pelaku premanisme. Sebab, kata dia, premanisme itu adalah status sosial yang diberikan akibat perbuatan kriminal yang dilakukan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Christian Duta Erlangga)