25 April 2025 15:56
Uni Eropa mendenda Apple dan Meta ratusan juta euro karena melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha Digital di wilayah tersebut.
Komisi Eropa yang merupakan Badan Eksekutif Uni Eropa mengatakan mereka mendenda Apple 500 juta euro atau sekitar Rp9,6 triliun. Sementara Meta didenda 200 juta euro atau sekitar Rp3,8 triliun karena melanggar Digital Markets Act (DMA).
Baca juga: Negosiasi Kemenperin-Apple Capai Titik Temu Setelah 5 Bulan |