Langgar Aturan, Apple dan Meta Kena Denda Triliunan

25 April 2025 15:56

Uni Eropa mendenda Apple dan Meta ratusan juta euro karena melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha Digital di wilayah tersebut. 

Komisi Eropa yang merupakan Badan Eksekutif Uni Eropa mengatakan mereka mendenda Apple 500 juta euro atau sekitar Rp9,6 triliun. Sementara Meta didenda 200 juta euro atau sekitar Rp3,8 triliun karena melanggar Digital Markets Act (DMA). 
 

Baca juga: Negosiasi Kemenperin-Apple Capai Titik Temu Setelah 5 Bulan

Para pejabat mengatakan bahwa Apple gagal mematuhi kewajiban anti pengaturan di bawah DNA. Di bawah Undang-Undang Teknologi Eropa, Apple diharuskan untuk mengizinkan pengembang secara bebas menginformasikan kepada pelanggan tentang penawaran alternatif di luar AppStore. 

Sementara untuk Meta, Komisi Uni Eropa menemukan bahwa grup media sosial yang menaungi Instagram Cs ini secara ilegal mengharuskan penggunanya untuk menyetujui pembagian data dengan perusahaan atau harus membayar layanan bebas iklan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)