7 May 2025 08:14
Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) dan jutaan batang rokok ilegal, dari luar negeri senilai Rp37,5 miliar. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tiga tersangka penyelundupan.
"Barang-barang yang kami tindak ini nilainnya sekitar Rp37,5 miliar," kata Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.
Ratusan ball kardus yang berisi rokok ilegal berbagai merek asal luar negeri ini diamankan di Pelabuhan Batam. Dari pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 13,2 juta batang rokok berbagai merek asal luar negeri dan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol atau miras.
"Kami telah berhasil menindak 13,2 juta batang rokok ilegal, kemudian 1,4 juta stik batang hasil pengolahan tembakau lainnya dan 1.920 liter minuman mengandung etil alkohol." ucapnya.
Baca juga: 10 Titik Rawan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional |