Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar

7 May 2025 08:14

Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) dan jutaan batang rokok ilegal, dari luar negeri senilai Rp37,5 miliar. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tiga tersangka penyelundupan. 

"Barang-barang yang kami tindak ini nilainnya sekitar Rp37,5 miliar," kata Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Ratusan ball kardus yang berisi rokok ilegal berbagai merek asal luar negeri ini diamankan di Pelabuhan Batam. Dari pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 13,2 juta batang rokok berbagai merek asal luar negeri dan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol atau miras

"Kami telah berhasil menindak 13,2 juta batang rokok ilegal, kemudian 1,4 juta stik batang hasil pengolahan tembakau lainnya dan 1.920 liter minuman mengandung etil alkohol." ucapnya.
 

Baca juga: 10 Titik Rawan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional


Rencananya miras dan rokok ilegal ini akan diselundupkan ke beberapa wilayah di luar Batam, di antaranya Jakarta dan sejumlah kota di Pulau Jawa. 

Ketiga tersangka dijerat pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda sebanyak Rp5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)