2 August 2023 22:08
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengaku kecewa atas penetapan tersangka terhadap kliennya dan akan mengajukan upaya hukum yakni gugatan praperadilan dan permohonan penangguhan penahanan. Menurut Hendra, Panji Gumilang sudah berusia 77 tahun sehingga harapannya yang disampaikan dapat diterima atas dasar kemanusiaan.
Polisi menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka, setelah datang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023 siang. Panji Gumilang juga resmi ditahan di Rutan Bareskrim untuk 20 hari ke depan.
Panji dijerat tiga pasal yaitu tentang penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara, tentang informasi dan transaksi elektronik dan soal berita bohong dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.