24 August 2023 18:02
Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran narkoba. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang tersangka.
"Penelurusan aset-aset daripada para tersangka atau pelaku narkoba bandar narkoba yang nantinya juga akan ditelusuri, disita," ujar Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ahmad Ramadhan juga menyatakan, penyitaan aset milik tersangka narkoba merupakan langkah kepolisian untuk memiskinkan para pengedar narkoba. Tidak hanya dalam bentuk pemidanaan saja.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 47 kilogram. Barang bukti itu didapatkan dari para tersangka.