KPK Absen, Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda hingga 3 Maret 2026

25 February 2026 10:42

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak KPK selaku tergugat dalam persidangan yang seharusnya digelar pada Selasa 25 Februari 2026.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan hingga pekan depan, tepatnya pada 3 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah pengadilan menerima surat permohonan penundaan dari pihak KPK yang telah dikirimkan sejak 19 Februari 2026.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan Tim Biro Umum KPK sedang melakukan persiapan untuk menjawab seluruh poin gugatan yang diajukan oleh Yaqut. Persiapan ini dilakukan agar KPK dapat memenangkan gugatan tersebut sehingga proses hukum terhadap eks Menteri Agama itu dapat terus berjalan.

Pengadilan menegaskan bahwa pada jadwal persidangan berikutnya, KPK akan dipanggil untuk kedua kalinya. Panggilan tersebut sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi lembaga antirasuah itu untuk hadir sebelum persidangan dilanjutkan.
 

Baca juga: KPK: Banyak Saksi Ungkap Pembagian Kuota Haji Didasari Uang atau Aset

Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa satu-satunya pertimbangan utama saat menetapkan pembagian kuota adalah prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah.

"Satu-satunya pertimbangan saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ujar Yaqut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masalah haji berada di bawah yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi, bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah Indonesia. Segala kebijakan mengenai kuota terikat pada regulasi di Arab Saudi dan Nota Kesepahaman (MOU) yang telah disepakati bersama.

Yaqut menganggap kasus hukum yang dihadapinya saat ini menjadi pelajaran penting bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, sebuah kebijakan yang diambil demi kepentingan kemanusiaan tetap memiliki potensi untuk dipersoalkan secara hukum.

"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan, bahwa kebijakan yang diambil meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)