25 February 2026 10:42
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak KPK selaku tergugat dalam persidangan yang seharusnya digelar pada Selasa 25 Februari 2026.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan hingga pekan depan, tepatnya pada 3 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah pengadilan menerima surat permohonan penundaan dari pihak KPK yang telah dikirimkan sejak 19 Februari 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan Tim Biro Umum KPK sedang melakukan persiapan untuk menjawab seluruh poin gugatan yang diajukan oleh Yaqut. Persiapan ini dilakukan agar KPK dapat memenangkan gugatan tersebut sehingga proses hukum terhadap eks Menteri Agama itu dapat terus berjalan.
Pengadilan menegaskan bahwa pada jadwal persidangan berikutnya, KPK akan dipanggil untuk kedua kalinya. Panggilan tersebut sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi lembaga antirasuah itu untuk hadir sebelum persidangan dilanjutkan.
| Baca juga: KPK: Banyak Saksi Ungkap Pembagian Kuota Haji Didasari Uang atau Aset |